HARI NUSANTARA


Sejarah dan Harapan Hari Nusantara

Banyak yang tidak tau, tentang sejarah ditetapkan Hari Nusantara. Wajar saja, setiap pelaksanaan Hari Juanda yang selalu ditonjolkan merupakan acara-acara ceremonial belaka yang terkadang miskin subtansi.

Peringatan Hari Nusantara telah dilaksanakan semenjak tahun 1999 pada Pemerintahan   KH. Abdurahman Wahid dengan menetapkan Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957 sebagai tonggak peringatan Hari Nusantara. Hari Nusantara merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 silam. Secara geopolitik dan geoekonomi, peringatan tersebut memiliki arti yang sangat penting, karena merupakan proklamasi kesatuan aset kewilayahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menjadi simbol kesatuan wilayah dan kedaulatan laut Nusantara.

sejarah hari nusantara, indonesia info,
Deklarasi Juanda
Deklarasi Juanda dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi itu menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Banyak yang tidak tau, tentang sejarah ditetapkan Hari Nusantara. Wajar saja, setiap pelaksanaan Hari Juanda yang selalu ditonjolkan merupakan acara-acara ceremonial belaka yang terkadang miskin subtansi.

Peringatan Hari Nusantara telah dilaksanakan semenjak tahun 1999 pada Pemerintahan   KH. Abdurahman Wahid dengan menetapkan Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957 sebagai tonggak peringatan Hari Nusantara. Hari Nusantara merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 silam. Secara geopolitik dan geoekonomi, peringatan tersebut memiliki arti yang sangat penting, karena merupakan proklamasi kesatuan aset kewilayahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menjadi simbol kesatuan wilayah dan kedaulatan laut Nusantara.

Deklarasi Juanda dicetuskan oleh Perdana Memteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi itu menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Puncak Hari Nusantara hanya tinggal menunggu hitungan hari, rakyat tentunya berharap banyak agar pesan dan mimpi para pendiri bangsa ini dapat terwujud, yaitu kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Semoga peringatan Hari Nusantara di Lewoleba -Kabupaten Lembate Provinsi Nusa Tenggara Timur nanti dapat sedikit memberi angin segar di tengah gersangnya tingkat kesejahteraan di Lewoleba, belum lagi para eksekutif yang sedang disibukkan dengan realisasi anggaran akhir tahun. Semoga saja..
Previous
Next Post »
Thanks for your comment